Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bersalah Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat 1 hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tergugat 5, karena melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
Video Jurnalis : Irwan Rismawan
Editor Video : Alex Suban
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!