TRIBUN-VIDEO.COM - Demi menjaga ketertiban di jalan raya, pastinya aturan ketat dan mengikat perlu diberlakukan.
Apabila melanggar aturan lalu lintas, pastinya akan dikenakan tilang yang dendanya dibayarkan kepada negara.
Ternyata, ada beberapa negara yang memiliki denda tilang termahal di dunia hingga tembus Rp 3,6 miliar. Berikut ini 5 negara dengan dengan termahal di dunia.
Dikutip dari Motorplus-online.com, negara dengan denda termahal di dunia yaitu negara Swiss.
Denda tilang di Swiss relatif, sesuai dengan kekayaan pengemudi.
Namun, hal ini justru bisa membuat nominalnya sangat tinggi.
Sebagai contoh terdapat sebuah kasus pengendara Ferrari yang terkena tilang akibat melebihi batas kecepatan berkendara.
Nilai tilang yang dikenakan pada pengemudi tersebut jika di rupiahkan bisa mencapai Rp 3,6 miliar.
Kemudian, ada negara Finlandia.
Besaran denda di Finlandia juga disesuaikan dengan pendapatan pengendaranya.
Terdapat kasus serupa, pengendara yang melebihi batas kecepatan dikenakan tilang dengan denda setara dengan Rp 72 juta.
Selanjutnya ada negara Jerman.
Jerman tak kalah ketat dalam urusan tilang.
Bahkan total denda maksimal di Jerman bisa mencapai Rp 9 juta.
Ditambah lagi ada hukuman tambahan seperti tidak boleh mengemudi selama tiga bulan.
Diposisi ke-empat ada negara Ghana.
Denda parkir di Ghana mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 8 juta.
Terakhir, negara kita sendiri yaitu Indonesia.
Untuk pelanggaran kecil, denda pelanggaran lalu lintas biasanya mulai dari Rp 500 ribu.
Sementara untuk pelanggaran berat, denda bisa mencapai Rp 3 juta.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul "Daftar 5 Negara Denda Tilang Termahal, Tembus Sampai Rp 3,6 Miliar"
[ Ссылка ]
Ещё видео!