TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, (9/8/2022).
Dalam waktu bersamaan, Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto sekaligus ketua Timsus tewasnya Brigadir J menjelaskan pasal yang menjerat Ferdy Sambo.
Agus Andrianto menjelaskan jika Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 terkait kasus Pembunuhan Berencana.
Hal ini setelah Timsus melakukan penyelidikan dan dinilai dari hasil autopsi ulang Brigadir J.
"Kami melaksanakan analisa, terhadap hasil pemeriksaan atau autopsi yang dilaksanakan kedokteran forensik Polri, Kita cek hasil autopsi seperti apa, ada tidak penganiayaan, luka lain selain luka tembak," jelas Agus.
Timsus akhirnya melakukan analisa lebih lanjut terkait hasil autopsi dan TKP untuk mencari sidik jari dan DNA.
Ada lima sidik jari yang ditemukan di TKP tewasnya Brigadir J.
"Ada lima orang yakni Ibu Putri, Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky, dan Richard, serta korban Josua. Sehingga ini dijadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah penyidikan," jelas Agus Andrianto.
Timsus dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi.
Akhirnya Timsus menetapkan empat tersangka, yakni Bharada RE (Bharada E), Bripka RR, KM, dan Irjen FS (Ferdy Sambo).
"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga tersangka KM, terkahir Irjen Pol FS," terang Agus.
Agus Andrianto juga menjelaskan peran-peran tersangka hingga disebut terlibat dalam kasus pelanggaran Pasal 340 KUHP.
"Dengan peran yang disangkakan sebagai berikut, Bharada RE telah melakukan penembakan, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,"
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren 3."
"Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 sub Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan hukuman maksimal Hukuman Mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkas Agus Andrianto.
[ Ссылка ]
Ещё видео!