Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Nah, sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari.
1. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun
Bila penghasilan Anda kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
1770SS untuk Pegawai/Karyawan
1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
1770 untuk Bukan Pegawai
2. Jika penghasilan di atas Rp60 juta/tahun
Bila penghasilan Anda di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
1770S untuk Pegawai/Karyawan
1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
1770 untuk Bukan Pegawai
Klik laman resmi (website) [ Ссылка ]
Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”
Note: Jika Lapor Pajak Tahun 2020 dan Baru Menikah di Tahun 2020 Juga, Maka status perkawinan dan tanggungan masih status BELUM KAWIN.
#SPTTahunan #Efilling #CaraLaporPajak
Ещё видео!