Izin Bangun Rumah Ibadah Hanya Lewat Kemenag, Solusi? | Rizka Putri Abner
Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) telah mencanangkan Peraturan Presiden (Perpres) soal izin pembangunan rumah ibadah. Isinya menyatakan bahwa izin hanya diperoleh lewat Kemenag aja, nggak perlu lagi izin dari FKUB. Selama ini FKUB dianggap mempersulit izin pembangunan rumah ibadah. Tapi, apakah permasalahannya cuma di FKUB aja? Nyatanya nggak. Ternyata banyak kepala daerah yang juga intoleran. Belum lagi persyaratan yang tercantum di SKB 2 Menteri. Ini yang harus dicari solusinya. Semoga gaada lagi ya masyarakat yang susah bangun rumah ibadah!
#rumahibadah #kemenag #ibadah
Ещё видео!