Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis : Andhimas Budi, Bayazir Al Rayhan, Nila
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Firzha Ananda Putr
#tenagahonorer #PNS #ASN #JernihkanHarapan #Kompascom
Ещё видео!