TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membatasi waktu makan maksimal 20 menit di warung atau tempat makan sejenis di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan arahan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dibantu TNI dan Polri seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan dan mengedepankan cara-cara persuasif dalam mendisiplinkan aturan protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang salah satu poinnya memperbolehkan makan di warung selama 20 menit.
Dengan seperti itu, cara-cara koersif atau penegakan hukum menjadi cara yang terakhir.
Ещё видео!