Seorang instruktur senang di Ngawi, Jawa Timur, bernama Anis Puji Lestari (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya sendiri, Romdan (47).
Melalui proses rekonstruksi di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (22/2/2023), polisi pun berhasil menghimpun informasi, termasuk cara Anis menghabisi nyawa suaminya.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan bahwa ada 17 adegan yang diperankan pelaku saat rekonstruksi. Rupanya, Anis membunuh Romdan menggunakan palu saat suaminya tidur.
Setelah itu, Anis berpura-pura menemukan korban dan menyebutkan bahwa suaminya meninggal karena terpeleset.
Atas tindakannya, Anis pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia dijerat Pasal 5a juncto 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Ещё видео!