Ditjen Pajak (DJP) merevisi ketentuan terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam ketentuan terbaru, ada 16 dokumen yang masuk kelompok tersebut.
Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019. Beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2019 dan berlaku mulai 60 hari kemudian ini secara langsung mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-10/PJ/2010 beserta tiga kali perubahannya. Jadi apa saja 16 dokumen tersebut?
#ddtcnews #ddtcindonesia #pajakadalahkita
Ещё видео!