TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Di Bengkulu ikan hiu masih dijual secara terbuka. Di tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Baai Kota Bengkulu misalnya, ikan hiu sangat mudah didapat.
Seperti diketahui, olahan ikan hiu termasuk jadi makanan tradisional Bengkulu yakni bagar hiu.
Sebenarnya ikan hiu termasuk ikan yang tak boleh ditangkap. Di Indonesia, larangan penangkapan ikan hiu ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 59/PERMEN-KP/2014 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 18/KEPMEN-KP/2013.
Belum lama ini, dari pantauan TribunBengkulu.com di salah satu gudang pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu, ikan hiu jenis hiu punai dengan ukuran sekitar 50 - 70 kilogram masih bebas diperjualbelikan.
Bahkan di gudang ini juga sempat terjadi antrian pembelian ikan hiu. Ikan-ikan hiu kondisinya masih sangat segar dan memang baru turun dari kapal ke gudang.
Jumlah ikan hiu yang ditampung di salah satu gudang di TPI Pulau Baai ini, mencapai puluhan ekor.
Akan tetapi sebelum dijual ke pedagang ikan, sirip hiu terlebih dahulu dipotong dan dipisahkan dari badan hiu.
Sirip ini infonya akan dijual dengan harga yang jauh berbeda dari harga daging hiu.
"Kalau daging Rp 25.000 perkilo, tapi kalau sirip hiu saya kurang tahu, biasanya dikeringkan dulu baru nanti dijual. Kabarnya itu antara Rp 150.000 - Rp 160.000 perkilonya. Itu biasanya pasarnya untuk dikirim ke Cina, siripnya itu di Solo," ungkap salah satu pembeli yang saat itu sedang antri untuk membeli ikan hiu di TPI Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu.
Di situ ada ikan hiu yang dalam keadaan hamil. Ini diketahui setelah perut hiu tersebut dibelah, didalam organ dalam hiu, terlihat ada semacam kantung yang berisikan bayi-bayi hiu.
Kemudian bayi-bayi hiu yang dalam kondisi telah mati tersebut dikeluarkan dan dikumpulkan didalam 1 buah ember kecil.
"Tadi saya rencananya mau minta perut ikan hiu ini untuk pakan lele. Tapi ternyata ada anaknya didalam perutnya, jadi nggak jadi," ungkap salah satu warga sekitar yang menyaksikan pemotongan ikan hiu di lokasi TPI.
Namun saat Reporter TribunBengkulu.com mencoba untuk mewawancarai pemilik salah satu gudang yang menampung ikan hiu jenis punai ini, pengelola gudang menolak untuk memberi keterangan.
Bahkan mereka juga sempat melarang melakukan perekaman video pada aktivitas mereka.
"Bang, bang, jangan di rekam bang," ungkap salah satu pengelola gudang penampung ikan hiu kepada Reporter TribunBengkulu.com.
Saksikan lanjutan artikel ini di topik
Liputan Khusus
Ещё видео!