Dwi Ayu Darmawati menceritakan kronologi penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim, yang terjadi pada 17 Oktober 2024. Awalnya, pelaku memesan makanan via layanan daring dan meminta korban mengantarkan pesanannya ke kamar pribadi. Saat Dwi menolak, pelaku malah melempari Dwi dengan patung, bangku, dan mesin electronic data capture (EDC) BCA.
Dwi Ayu juga menceritakan bahwa dirinya belum menerima gaji bulan Oktober 2024 senilai Rp 2,1 juta. Gaji itu belum ia terima karena pada bulan itu D memutuskan untuk resign usai mendapat penganiayaan oleh anak bos toko roti, George Sugana Halim. Dwi juga mengaku bahwa dirinya sering diminya lembur hingga tengah malam. Menurutnya, ia hanya bekerja tanpa kontrak resmi karena pada saat melamar pun ia hanya diwawancara.
Parahnya lagi, saat mencoba mencari keadilan, ia mengaku sempat ditipu oleh seorang pengacara. Dia dan keluarganya sempat didampingi pengacara yang mengaku utusan dari Polda. Namun belakangan diketahui, pengacara itu ternyata diutus oleh ibu pelaku.
Insiden ini pun semakin jadi sorotan masyarakat. Pada akhirnya, warga menggaungkan istilah No Viral No Justice pada aparat kepolisian, karena dinilai lamban mendalami dan menyelesaikan beragam permasalahan. Simak rangkuman beritanya berikut ini!
Streamer: Pramudya Adiamarta
Bergabunglah sebagai channel member kami untuk mendapatkan video-video eksklusif. Klik link berikut ini:
[ Ссылка ]
#JernihMelihatDunia #JernihkanHarapan #topnews #newsupdate #anakbostokoroti #dwiayu #tokoroticakung #tokoroti #noviralnojustice #polisi #jakartatimur #georgesugamahalim #dpr #pengacara #kriminal #penganiayaan
*****
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.
Follow kami di media sosial:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Ещё видео!