Seorang ibu rumah tangga di Padang, Sumatera Barat dibekuk Satuan Reserse Narkoba karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita 7 paket sabu siap edar. Selain 7 paket sabu, polisi juga menyita sebuah alat timbang serta alat hisap yang disimpan di dalam tas plastik. Kepada petugas, pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram ini di luar pengetahuan suaminya untuk menunjang kebutuhan ekonomi keluarga. Penangkapan pelaku merupakan pengembangan kasus dari laporan warga yang mencurigai pelaku menjalankan bisnis haram tersebut. Saat ditangkap, pelaku sangat kooperatif tanpa perlawanan dan menunjukkan dimana narkoba tersebut disimpan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan undang undang narkoba tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.
Ещё видео!