Dalam UU Jasa Konstruksi Pasal 5, dinyatakan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi. Dengan demikian, Kementerian PUPR akan sangat mendorong penerapan dan penggunaan teknologi mutakhir bidang AEC (Architecture, Engineer and Construction) seperti Building Information Modelling (BIM) dalam pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Pelatihan Penyelenggaraan Proyek Infrastruktur dengan Metodologi Building Information Modelling (BIM) yang difasilitasi oleh Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah VI Surabaya dan disupervisi oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen. Peningkatan kompetensi BIM bagi pegawai Kementerian PUPR perlu dilakukan sehubungan dengan tingginya jumlah proyek infrastruktur yang dibangun di Indonesia.
Dalam pidato sambutan saat membuka pelatihan, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Moeh. Adam menyampaikan tentang metode BIM di Indonesia, “Payung hukum penerapan BIM di lingkungan Kementerian PUPR baru tersedia untuk bangunan gedung negara dengan luas di atas 2000 m2 dan di atas 2 lantai sebagaimana tertera pada lampiran Permen PUPR No 22 Tahun 2018. Ke depannya, tidak hanya pada bangunan gedung negara saja. Penggunaan BIM diharapkan dapat diterapkan di seluruh proyek infrastruktur PUPR.”
Lebih lanjut, Moeh. Adam juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan berbekal Permen PUPR No. 22, sudah menerapkan BIM pada beberapa proyek yang dibangun, diantaranya adalah: Stadion Manahan (Solo), Pasar Atas (Bukittinggi, Sumatera Barat), Stadion dan Aquatic Arena (Papua untuk PON 2020). Penerapan ini nantinya dapat dijadikan sebagai contoh bagi unit organisasi yang lain.
Sebagai gambaran ringkas, Building Information Modeling adalah metode dalam konstruksi infrastruktur yang mengintegrasikan model virtual berikut data teknisnya dan mensimulasikan seluruh informasi pada sebuah proyek pembangunan ke dalam model 3 dimensi. Pada metode BIM, informasi bangunan yang bisa diolah tidak hanya terbatas pada perancangan saja, tetapi juga selama dan setelah proses konstruksi.
Semua informasi mengenai elemen bangunan bisa diolah dalam metode BIM, sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan keputusan menentukan kurun waktu, siklus umur bangunan sejak konsep hingga demolisi. Dengan menerapkan BIM dalam dunia konstruksi, para developer, konsultan maupun kontraktor akan lebih efisien dalam pembiayaan dan waktu pelaksanaan proyek.
Sementara itu, Kepala Bapekom PUPR Wilayah VI Surabaya Amir Hamzah dalam laporannya mengungkapkan pula bahwa BIM telah diterapkan di proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh para tenaga ahli dari PT. Waskita Karya selaku Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Terkait dengan penerapan BIM dalam proyek infrastruktur Kementerian PUPR, Amir Hamzah menyatakan, "Harapannya kita bisa segera masuk ke dalam tahapan berikutnya yakni digitalisasi, kolaborasi, dan diakhiri di fase integrasi, yang berarti segala sistem pembangunan berbasis BIM telah berjalan seperti impian kita bersama.”
Ещё видео!