Laporan Wartawan Tribunnews, Irwan Rismawan
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Diketahui, Rano Karno sudah dua kali dipanggil jaksa untuk menjadi saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Pada sidang tersebut, Rano Karno dicecar perihal aliran uang yang berasal dari Wawan.
Rano Karno pun mengakui menerima uang aliran dari wawan sebesar Rp 7,2 miliar yang diperuntukan untuk kampanye Pilkada Banten tahun 2011. Kampanye yang dimaksud Rano ialah kampanye dirinya saat melangkah maju sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten pada 2011.
"Tahu ada sumber dari pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," ucap Rano. Uang yang bersumber dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar, menurut Rano untuk kepentingan Pilkada. Uang itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye.
Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.
Ещё видео!