Penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Pekalongan yang dikenal sebagai Kota Santri telah merambah ke warung-warung di pinggiran desa. Bahkan warung menjual makanan pun ada yang nekat menyediakan miras karena tergiur keuntungan semata.
Indikasi adanya warung biasa yang juga menjual minuman keras bisa dilihat dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) Satuan Samapta Polres Pekalongan, Kamis (2/2/2023) malam. Di bawah guyuran hujan lebat, Satuan Samapta Polres Pekalongan mengosek warung yang terindikasikan menjual miras di Desa Bojongminggir Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.
Keberadaan warung ini sudah dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. Karena diduga menjual miras. Warga pun mengadukan hal itu ke Kepolisian.
Kasat Samapta Polres Pekalongan Akp Edi Yuliantoro, operasi pekat dalam rangka cipta kondisi guna mendukung kondusivitas di wilayah hukum Polres Pekalongan menyasar warung di daerah Bojongminggir. Belasan anggotanya diterjunkan dalam operasi pekat malam itu.
Dalam operasi pekat itu, polisi berhasil mengamankan 175 botol miras berbagai merek. Mulai dari bir, AO, AM, hingga whiski. "Barang bukti diamankan di gudang Satuan Samapta Polres Pekalongan," kata dia.
#pekalongan #kajen #miras #raziapolisi #minumankeras
Ещё видео!