Bedah Ulang Undang-Undang Desa #8: Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa menurut UU Desa bukan Pemerintahan Palsu karena sejatinya eksistensi desa sudah ada sebelum adanya Negara, dengan prinsip Self Governing Community bukan Local State Government. Konsep self govening community diartikan sebagai pemerintahan bersama masyarakat yang menyertai kepentingan masyarakat setempat sangat berbeda dengan local state government yakni pemerintahan di atas masyarakat. Dalam Pemerintahan Desa tidak hanya berurusan dengan aspek administrasi seperti dorps bestuurs (pemerintahan administratif dari Pemerintah Kolonial Belanda) tetapi hakekat perlindungan dan distribusi untuk warga desa.
Bukan pemerintahan palsu juga diartikan sebagai antitesis dari professor yang menyatakan desa bagaikan ayam sejenis, yang harus seragam seperti pemerintahan lainnya yang memiliki dinas dan OPD lainnya. Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia pemerintahan Desa bukan merupakan pemerintahan terendah tetapi pemerinatah terbawah sehingga ini yang menjadi dasar bahwa heirarkis pemerinatahan desa dalam UU Desa berbeda pada saat diartikan oleh rezim Orde Baru.
Produser: Tri Agus Susanto
Director: Goris Sahdan
Cameraman: Putera Perdana
Penyelaras Bahasa: Fatih Gama Abisono
Host: Mohamad Firdaus
Ещё видео!