Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan instansi terkait yakni Bea dan Cukai serta Kepolisian mengungkap empat jaringan peredaraan narkotika tingkat internasional dari berbagai wilayah di Indonesia.
Pengungkapan ini merupakan upaya BNN dalam kurun waktu satu bulan terkahir.
"Kasus ini diluar kasus yang dilakukan BNNP. Ini ada empat kasus yang pertama di Bandung, Medan, Kalimantan Utara, dan Pekanbaru," ungkap Kepala BNN, Komjen Budi Waseso saat menggelar rilis narkotika Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa, (10/10/2017).
Dari empat jaringan tersebut, terungkap beberapa kasus peredaran narkotika melibatkan narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di dalam lapas.
"Seperti yang Bandung ini di lapas Cipinang atas nama cukimin, dan yang di Sumut juga atas nama Rudi di lapas kelas II Binjai Sumatera Utara," ungkapnya.
Buwas mengatakan, dalam menjalankannya operasinya para pelaku menggunakan modus yang beragam serta aktif menggunakan alat komunikasi termasuk para jaringan narapidana di dalam lapas.
"Setiap jaringan mereka selalu gunakan komunikasi termasuk para narapidana yang di lapas karena masih dapet alat komunikasi," paparnya.
Bahkan, tambah Budi Waseso, ada lapas yang sudah dinyatakan steril oleh Dirjen Lapas dan dikatakan maksimum security tapi hari ini terbukti mereka bisa menjalankan jaringan terhadap narkotika.
"Jadi luar biasa karena memang kita belum konsen untuk penanganan buat mereka, ini bukti bahwa lapas masih dijadikan tempat untuk mengedar jaringan mereka," jelasnya.
Dari empat kasus tersebut, BNN menyita kurang lebih narkotika jenis shabu seberat 37,25 kg dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 26.005 butir.
Selain itu, barang bukti yang turut diamankan berupa sepucuk senapan air suft gun, mesin pencetak ekstasi, uang, atm dan telepon genggam.
Dari keempat pengungkapan kasus tersebut, 13 tersangka berhasil dikumpulkan diantaranya berinisial, JLP (29), ASH (32), LS (33), TKM (39), MAN (44), MUL (48), R (34), A (29), AH (37), H (41), R (36), AB (29), dan Z.
Ke-13 tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak videonya di atas.(*)
Ещё видео!