TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri menemukan adanya tindak pidana selain penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Adapun, Panji Gumilang, diduga juga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak Bareskrim sebelumnya.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis (6/7/2023).
"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan.
"Yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Djuhandani.
Adapun, terkait dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks itu akan diusut dalam satu perkara.
Meski begitu, Djuhandhani masih belum merinci kapan akan dilakukan penetapan tersangka.
Termasuk, soal jadwal pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang.
SELENGKAPNYA: [ Ссылка ]
Ещё видео!