Survei kepuasan pelayanan publik merupakan salah satu alat yang digunakan oleh suatu unit pelayanan publik untuk mengevaluasi kinerja pelayanan yang dilaksanakan oleh unit tersebut. Kepuasan masyarakat adalah tujuan utama yang harus dijadikan target oleh unit pelayanan publik. Dengan mengadakan survei kepuasan publik, unit pelayanan dapat dengan mudah mengevaluasi kinerja unit dan mengetahui dengan pasti unsur mana saja yang masih perlu diperbaiki. Dalam mengadakan survei kepuasan publik, terdapat 9 unsur yang harus dijadikan pengukuran kepuasan masyarakat yaitu Persyaratan, Prosedur, Waktu Pelayanan, Biaya/Tarif, Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana dan perilaku Pelaksana.
By. Pokja VI
Saat ini Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak sedang menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, mohon dukungannya apabila terdapat indikasi fraud (kecurangan), dapat disampaikan pada saluran pengaduan yang tersedia melalui email dumas.kkp.pontianak@gmail.com
Sertakan data diri dan bukti pelanggaran agar aduan pelanggaran dapat diproses.
Kami akan menjamin kerahasiaan data diri anda sebagai pelapor.
Ещё видео!