Masjid Raya Pekanbaru saat ini tengah menjadi sorotan beberapa kalangan. Mesjid yang dibangun sejak tahun 1925 ini merupakan salah satu cagar budaya kebanggaan masyarakat Riau. Mesjid ini tahun 1940 disempurnakan bangunannya menjadi permanen. Akan tetapi, status cagar budaya masjid ini sedang dalam proses penghapusan.
Bagaimana jika status cagar budaya masjid ini dicabut? Kabar penghapusan cagar budaya masjid raya ini menuai banyak pertentangan dari anggota legislatif DPRD Kota Pekanbaru. Salah satunya datang dari anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Fathullah.
Saat melakukan kunjungan ke masjid raya Pekanbaru hari ini, Senin 10 April 2017, ia mengatakan masjid yang dibangun dan direnovasi ini tidak lagi seperti masjid, tentunya akan digali dan dipertanyakan nantinya apa tujuan dari renovasi tanpa ada melibatkan tokoh-tokoh masyarakat sebagai orang yang tahu akan awal mulanya berdirinya masjid ini.
Fathullah sangat menyayangkan adanya proses penghapusan masjid raya Pekanbaru sebagai cagar budaya. Fathullah yang saat itu didampingi oleh Laskar Melayu Riau (LMR), Pemerhati Cagar Budaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau dan pengurus masjid Raya terlihat serius dan tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Saya tidak terima jika situs cagar budaya masjid Raya Pekanbaru ini dihilangkan. Masjid ini adalah ikon kota Pekanbaru. Harus kita perjuangkan sama-sama. Apalagi status masjid ini bisa kita buktikan dari SK menteri. Kalau ini kita biarkan, bisa jadi situs-situs cagar budaya Riau lainnya akan bernasib sama. Apa kita biarkan saja?"tandasnya.
Lebih lanjut pihaknya akan menggali dan menuntut pihak-pihak yang menghilangkan situs sejarah yang ada di Kota Pekanbaru akibat renovasi yang diakukan pada Masjid Raya ini, dan telah membentuk forum untuk menyelasaikan permasalahan ini.
R24/mla
Ещё видео!