Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kabupten Kepulauan Seribu mulai mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, situasi terkini diperlukan pencabutan Perda lantaran sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, dimana Kepulauan Seribu bukan lagi bagian dari wilayah Jakarta Utara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. #DPRDDKI #DKIJakarta #Jakarta
Ещё видео!