TRIBUN-VIDEO.COM - Sempat beredar luas video yang menampilkan penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF yang diduga menerima suap atas kasus Rizieq Shihab.
Atas beredarnya video tersebut, pihak Kejaksaan Agung tegas membantah informasi itu.
Video tersebut dikabarkan merupakan penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung yang terjadi pada November 2016 lalu.
Dilansir Tribunnews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak memberikan penjelasannya atas video yang sempat beredar luas tersebut.
Ia menyebut, bahwa video itu tidak benar alias hoaks.
Dalam video yang berdar itu merupakan kasus 2016 lalu.
Terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Ia juga menegaskan, penangkapan dalam video tak ada kaitannya dengan proses persidangan Habib Rizieq Shihab.
"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard.
Dengan beredarnya video tersebut, ia berharap masyarakat tak langsung percaya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tak menyebarluaskan video tersebut.
"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," pungkasnya.
Leonard juga menegaskan, perbuatan menyebarkan berita bohong tersebut dapat dipenjara selama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredarnya Video Jaksa Disuap dalam Kasus Rizieq Shihab, Kejagung: Itu Hoaks!, [ Ссылка ].
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Ещё видео!