TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyiapkan peraturan wali kota (Perwako) mengenai tata cara konservasi bangunan cagar budaya.
Hal ini buntut dari penghancuran bangunan cagar budaya yang berada di Jalan Ahmad Yani No.12 Kota Padang.
Kasi Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Marsaleh Adaz mengatakan, dengan perwako ini bangunan cagar budaya yang dimiliki pribadi-pribadi bisa dilestarikan.
Dijelaskannya, bangunan cagar budaya yang dipakai pemerintah, pengelolanya sudah sesuai aturan dan sudah ada anggaran untuk renovasi.
Sementara bangunan cagar budaya yang dimiliki pribadi tidak ada.
Marsaleh Adaz menambahkan saat ini Pemko Padang juga sedang mendata ulang bangunan cagar budaya pasca gempa 2009 lalu.
Sebelumnya, penghancuran bangunan cagar budaya yang berada persis di depan rumah dinas Wali Kota Padang sangat disayangkan.
Pasalnya, banguna itu tidak hanya bukti sejarah Padang, melainkan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
apalagi bangunan ini dulunya pernah ditempati Bung Karno.
Ещё видео!