TRIBUN-VIDEO.COM - AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa obstruction of justice dalam sidang menyampaikan eksepsi yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/10).
Salah satu materi yang menjadi keberatan adalah Arif merasa terancam oleh Ferdy Sambo saat mengetahui Brigadir J masih hidup.
Saat itu Arif meminta Kompol Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman CCTV di sekitar rumah Sambo yang menjadi TKP pembunuhan.
Kemudian Arif mematahkan laptop milik Baiquni yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV karena masih terancam.
Ia mengaku dalam kondisi tertekan saat mematahkan laptop berisikan data rekaman CCTV di TKP.
Lebih lanjut, Arif pun mengaku tak berniat menutup-nutupi kasus kematian Brigadir J.
"Dapat disimpulkan yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan atau kesamaan niat antara saksi Ferdy sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin," kata kuasa hukum Arif dalam persidangan.
Setelah dipatahkan menjadi beberapa bagian, kepingan-kepingan laptop itu dimasukkan ke dalam kantong berwarna hijau.
Kantong tersebut lantas dia simpan di rumahnya.
Menurut kuasa hukum, Arif sengaja tidak menghilangkan laptop itu karena masih ragu pada pengakuan Sambo soal kematian Brigadir Yosua.
Pasalnya dari rekaman tersebut, Arif terkejut saat melihat Brigadir J masih hidup sesudah Sambo sampai di rumahnya.
Hal tersebut berbeda dari keterangan yang disampaikan pihak kepolisian ke publik.
Arif sempat berupaya mengklarifikasi perihal ini, namun Sambo malah mengancamnya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKBP Arif Mengaku Terancam oleh Ferdy Sambo, Tak Berniat Tutupi Kasus Brigadir J", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Fitria Chusna Farisa
==
Host: Rima Anggi
Vp: Putri Anggun
Ещё видео!