CIANJUR.KOMPAS.TV, - Polisi menangkap seorang pria, warga Kampung Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, di depan sebuah toko swalayan di Jalan Raya Puncak Cianjur, Kecamatan Pacet.
Pria tersebut diketahui sebagai kurir narkoba dan ditangkap saat membawa 16 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKP Septian Pratama Putra, Kasat Narkoba Polres Cianjur, menyampaikan bahwa pelaku dijerat pasal 132 juncto ayat 1, pasal 114 juncto ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat,
bisa klink link di bawah:
IG : https: / kompastvjabar
Youtube : / @kompastvjawabarat
Twitter : / kompastv_jabar
Facebook : / kompastvjawabarat
TikTok: / kompastvjabar
Ещё видео!