Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari yang semula berakhir 31 Juli 2020, kini menjadi 31 Agustus 2020.
Berita Selengkapnya di [ Ссылка ]
Ikuti kami di
Facebook Page : Antara Jatim
Twitter : @antarajatimcom
Instagram : @antara_jatim
#PajakKendaraan #BebasDendaPajakKendaraan #Jatim
Ещё видео!