Inilah delapan orang tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap asiten rumah tangga yang berhasil ditangkap.Para pelaku merupakan majikan, anak majikan hingga para ART lain di lokasi.Selain delapan tersangkap, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penganiayaan terjadi sejak Juli hingga awal Desember 2022.Kedelapan tersangka ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
#polisi #art #penganiayaan
Selamat bergabung bersama VOI. Waktunya merevolusi pemberitaan. Ikuti kami!
Baca berita selengkapnya di [ Ссылка ]
Follow akun official kami di:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!