Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada, dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara.
Profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR Nomor 2/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, dan ketekunan.
Kritis dan pengabdian yang tinggi karena mereka bertanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya. Apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik. Biasanya, dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan mengoreksi pelanggaran kode etik.
Masukan, komentar dan pendapat akan kami tampung dengan rendah hati untuk perbaikan dan peningkatan mutu konten channel ini.
Selamat belajar, dan Sukses selalu!
#universitasterbuka
#tutorial
#universitas
Ещё видео!