BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Empat rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banjar dibahas Panitia Khusus (Pansus).
Raperda itu adalah perubahan Badan Hukum BUMD, seperti PD Pasar Bauntung Batuah, PD Baramarta, PDAM Intan Banjar dan Raperda SOTK Pemerimtah Kabupaten Banjar.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Muhammad Rofiqi mengatakan rancangan peraturan daerah yang dinilai krusial dan menyangkut hajat masyarakat di Kabupaten Banjar, dilakukan dan dibahas dalam Pansus.
Rofiki menilai komposisi Pansus dengan jumlah 15 anggota akan mudah membahas raperda hingga tuntas.
Menurutnya kinerja DPRD Kabupaten Banjar diukur dari berapa raperda yang mereka hasilnya setiap tahun.
"Saya harap tahun ini lima raperda selesai sebelum akhir tahun dan tahun berikutnya meningkat 10 raperda," katanya, Kamis (15/7/2021)
Menurut Rofiqi, dari empat raperda yang dibahas dalam Pansus, tiga merupakan raperda yang sudah lama dibahas, yaitu terkait badan hukum usaha milik daerah. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
#DPRDkabupatenBanjar
#bentukpansus
#raperda
Ещё видео!