Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila yakni eks Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di PN Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).
Dalam amar putusan Lingga Setiawan mengungkapkan, eks rektor Unila Karomani dinyatakan secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Dengan total korupsi sejak 2020 hingga 2022 sebesar Rp3,4 miliar dari penerimaan mahasiswa baru baik jalur SBMPTN dan SMMPTN.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan penjara," ujarnya.
Lengkapnya baca [ Ссылка ]
Ещё видео!