MAHKAMAH AGUNG DIWAJIBKAN MENUNDA UJI MATERI JIKA ADA PROSES PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Permohonan pengujian Pasal 55 UU MK terkait penghentian proses pengujian peraturan perundang-undangan tersebut, dinyatakan Mahkamah inkonstitusional bersyarat. Putusan Nomor 93/PUU-XV/2017 tersebut dibacakan Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (20/3).
“Menyatakan Pasal 55 MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”, sepanjang mengenai kata “dihentikan” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Anwar.
Sumber: Website Mahkamah Konstitusi (www.mkri.id).
Salam pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Ещё видео!