JDIH DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bandung - Kegiatan Konsultasi Pimpinan dan Anggota Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, 𝙎𝙚𝙡𝙖𝙨𝙖, 03/10/2023.
Pada Rapat Konsul Panitia Khusus dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan poin-poin kunci sebagai berikut:
- Raperda ini adalah program inisiatif Bupati untuk tahun 2023, disetujui oleh DPRD berdasarkan Keputusan Nomor 172.2/Kep.20-DPRD/2022.
- Raperda ini mengikuti ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Raperda ini telah diharmonisasikan dengan Kemenkumham dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda ini juga memperhatikan peraturan pemerintah lain yang relevan, seperti yang terkait dengan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing, dan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
- Raperda ini mengatur berbagai aspek terkait pajak dan retribusi, termasuk jenis, objek, dasar pengenaan, waktu pembayaran, dan tarif.
- Beberapa ketentuan yang memerlukan peraturan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Raperda ini juga mempertimbangkan Retribusi Pengelolaan Pertambangan Rakyat, meskipun tidak dicantumkan dalam Raperda karena tidak ada kewenangan pelaksanaan.
- Kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dijelaskan dalam matriks terkait.
Raperda ini bertujuan untuk mengatur pajak dan retribusi di daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
@jdihdprdkabtasikmalaya
📍Kantor Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
#konsul #pansus #dprd #kabupatentasikmalaya
Ещё видео!