Usai pernyataan yang dilontarkan Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya tentang penjualan semua ruas di jalan tol hingga 2025, muncul pertanyaan baru. Pertanyaan baru tersebut yaitu mengenai pihak yang akan membeli jalan tol.
.
Said Didu, berujar tentang syarat yang harus dipenuhi dalam pembelian jalan. Pasalnya, penjualan tol memiliki konsep tersendiri yaitu melalui pelelangan. Dalam pelelangan tersebut akan ada sejumlah variabel yang menjadi pnentu pemenang lelang.
.
"Jalan tol itu prinsipnya harus dilelang dan dari lelang itu dicari ivenstor yang paling murah. Biasanya siapa yang memberikan penaswaran terendah dari dua variabel yaitu tarif dan waktu konsesi, dia yang akan menang dalam lelang tersebut," ucap Said Didu.
.
Selain itu, Said Didu juga mengungkapkan terkait prinsip yang ada dalam penjualan jalan tol.
.
"Prinsipnya jalan tol adalah ketika habis konsesi, akan dikembalikan ke negara menjadi jalan umum. Itu prinsip jalan tol sehingga dicari yang paling pendek konsesinya," kata Said Didu.
.
Christina Kasih Nugrahaeni/PRMN
Vid. Editor: Gesang /PRMN
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
[ Ссылка ]
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
-----------------------------------------------------------------------
Ещё видео!