Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan drummer BIP, Jaka Hidayat diketahui sudah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2002.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan Jaka Hidayat sudah sejak 2002 mengenal dan menggunakan barang terlarang itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal sementara untuk tersangka JH diketahui sudah sejak tahun 2002 mengenal dan menggunakan narkotika jenis kristal sabu," ujar Sudjarwoko saat perilisan perakran narkotika Jaka Hidayat di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Akan tetapi Jaka mengaku sempat berhenti mengonsumsi barang terlarang itu, hingga beberapa bulan lalu musisi yang akrab disapa Jack itu kembali mengonsumsi sabu.
"Namun sempat berhenti menggunakan narkotika jenis sabu dan mulai aktif kembali menggunakan narkotika jenis sabu semenjak 2 bulan belakangan ini," bebernya.
Jaka diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan saat sedang mengambil pesanan sabu dari kurir yang berinisial MY.
Kapolres Metro Jakarta Utara menuturkan pihak kepolisian mengamankan keduanya sekira pukul 14.30 WIB di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
"Pada hari Rabu tanggal 2 september 2020 sekira pukul 14.30 wib berdasarkan informasi masyarakat diduga adanya tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh JH, kemudian ditemukan adanya gerak gerik mencurigakan dari tersangka MY yang sedang menunggu seseorang," jelas Sudjarwoko.
"Setelah dilakukan interogasi benar didapatkan informasi bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu pada JH," lanjutnya.
Dari pengamanan tersebut didapati barang bukti sabu seberat 0.34 gram. Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara.
Saat penangkapan urine Jaka Hidayat positif mengandung metafetamine. Kepada polisi mantan drummer BIP itu mengaku rindu menggunakan sabu setelah sempat berhenti.
Ещё видео!