KOMPAS.TV - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengomentari aduan terhadapnya yang diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD) terkait dugaan provokasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dalam unggahan di akun Instagram-nya, Rieke mempertanyakan pemanggilan MKD yang dilakukan di tengah masa reses anggota DPR. Ia menegaskan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan meminta informasi rinci terkait aduan yang dilayangkan kepadanya.
Rieke mengungkapkan bahwa pada 20 Desember 2024, ia diadukan oleh seorang warga bernama Alfadji Aditia Prayoga atas pernyataan yang dianggap mengajak masyarakat untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR pada 5 Desember, Rieke melakukan interupsi dan meminta agar pemberlakuan PPN 12 persen ditunda atau dibatalkan, dengan mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyebutkan bahwa PPN dapat diubah, dengan rentang antara 5 hingga 15 persen.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tidak dilakukan pada hari ini, karena ia sedang berada di daerah pemilihan untuk reses.
(UPLOAD:AKBAR)
Ещё видео!