TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah merancang wacana pemberlakuan aturan penjualan elpiji 3 kilogram subsidi yang nantinya hanya bisa dijual oleh penyalur resmi.
Adanya kebijakan ini agar Pertamina dapat melakukan pendataan konsumen lebih akurat. Sehingga distribusi gas elpiji subsidi dapat tepat sasaran.
Sejalan adanya aturan tersebut, maka kedepannya warung-warung atau para pengecer (tidak resmi) tak lagi dapat menjual gas elpiji 3 Kg subsidi.
Baca Selengkapnya:
[ Ссылка ]
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!