TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan baru kembali di keluarkan Taman Margasatwa Ragunan bagi para pengunjung.
Pasalnya, Taman Margasatwa Ragunan Sebelumnya hanya memperbolehkan kunjungan dari wasatawan dengan KTP DKI Jakarta saja.
Namun, kini seluruh wisatawan dari berbagai daerah sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke destinasi tersebut.
Dikutip TribunTravel.com melalui Instagramnya @ragunanzoo, Taman Magrasatwa Ragunan mengumumkan syarat berkunjung terbaru selama masa PPKM level 1.
Dalam unggahannya, Taman Margasatwa sudah mengizinkan kembali wisatawan luar DKI Jakarta untuk berkunjung.
Jika ingin berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, Berikut syarat dan ketentuan terbaru yang harus dipenuhi Traveler:
1. Traveler wajib mendaftar online H-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR.
2. Warga luar KTP DKI Jakarta sudah bisa berkunjung.
3. Sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
4. Wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi, jika menemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin maka pihak pengelola berhak mengeluarkan yang bersangkutan.
5. Wajib menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama di area Taman Margasatwa Ragunan.
6.Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dan jam operasional.
7. Tidak ada batasan usia, bahkan anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk namun dengan dampingan orang tua.
8. Jam operasional Selasa-Minggu pukul 07.00 - 14.30, sementara untuk hari Senin Taman Margasatwa libur.
9. Untuk aturan ganjil genap, setiap Jumat berlaku mulai pukul 12.00-18.00 WIB, dan Sabtu-Minggu mulai pukul 07.00-14.30 WIB.
Lokasi Taman Margasatwa Ragunan berada di Jalan Harsono RM Nomor 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
(Tribun-Video.com/TribunTravel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Berkunjung Terbaru ke Taman Margasatwa Ragunan, KTP Non-DKI Jakarta Sudah Bisa Masuk, [ Ссылка ].
Ещё видео!