Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengubah waktu pemberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap yang saat ini diberlakukan di tiga titik jalan,
yaitu di Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said, Jakarta.
Perubahan waktu itu akan diberlakukan pada Senin (18/10/2021).
Terkait jam operasional dikembalikan kepada peraturan gubernur.
Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB.
Dengan perubahan itu, maka aturan ganjil genap tak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Hanya belaku hari Senin sampai Jumat, dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Jangan lupa subscribe channel youtube Sonora di:
👇👇👇👇👇
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Baca Berita Lengkapnya di Website : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
#SonoraID #SonoraFM92 #SonoraNetwork
Ещё видео!