Laporan Wartawan Tribunnews Sultra, Harni Sumatan
TRIBUN-VIDEO.COM- Terduga Kasus Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur menerima vonis 7 tahun penjara.
Putusan ini diputuskan dalam sidang, Jumat(27/10/2023) oleh Hakim Ketua Waode Sangia, bertempat di pengadilan Negeri Kota Baubau.
Dalam putusannya terdakwa menerima kurungan 7 tahun penjara serta denda sebanyak 100 juta rupiah.
Yang apabila tidak dapat membayar denda, dapat diganti dengan masa kurungan 6 bulan.
Atas putusan tersebut terdakwa kasus Pencabulan 2 anak dibawah umur AP dan kuasa hukumnya dalam sidang mengungkapkan bahwa akan mengajukan banding.
"Dalam hal ini, kami tidak sepakat dengan keputusan hakim sehingga kami akan mengajukan banding" ungkap kuasa hukum terdakwa dalam sidang, Jumat(27/10/2023).
Sebelumnya, pada tanggal 30 Desember 2022 ibu korban melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap dua anaknya, WAS (4) dan WAR (9) ke Polres Baubau.
Kemudian, pada tanggal 28 Januari 2023 tersangka kasus ini ditetapkan yang tidak lain merupakan kakak korban sendiri.
Sejauh perjalanan sidang ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya absennya beberapa dokumen dan perbedaan versi surat penetapan tersangka.
Dalam hal ini, kuasa hukum terdakwa La Ode Bunga Ali sempat menuturkan bahwa ada kemungkinan terdapat pihak lain yang menjadi tersangka sebenarnya.
"Ada nama-nama yang disebutkan oleh korban, setelah kami telusuri lebih lanjut dengan bukti seperti foto, semuanya sesuai dengan keterangan korban"tuturnya, Kamis(26/10/2023).
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Terdakwa saat ditemui setelah sidang putusan menganggap terdapat kekeliruan dan beberapa pertimbangan terhadap pidana formil.
Menurutnya, pertimbangan yang menguntungkan terdakwa sama sekali tidak dipertimbangkan dalam sidang.
"Terdapat kekeliruan serta menurut kami ada beberapa pertimbangan terkait pidana formil, pidana materil yang menguntungkan tersangka tidak dipertimbangkan dalam sidang"ungkapnya, Jumat(27/10/2023).
Kemudian, menurut Kuasa Hukum terdakwa terdapat fakta persidangan yang tidak dimasukan kedalam putusan sidang.
"Terutama yang telah menjadi fakta persidangan yang telah terungkap itu tidak dimasukan dalam putusan"Tegasnya.
Dalam hal ini, Laode Bunga Ali sebagai kuasa hukum menegaskan pastinya ada upaya hukum dalam tenggang waktu satu minggu ini.
"Dalam hal ini. Kami sebagai kuasa hukum harus memiliki upaya hukum dalam tenggang waktu satu minggu ini, karena sejujurnya kami tidak puas dengan hasil putusan sidang"Tegasnya.(*)
Host: Nurul Ashari
VP: Rania A.
Ещё видео!