TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terungkap dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang dan nelayan bernama Muhamad Nasir.
Baca selengkapnya di [ Ссылка ]
#beritapopuler #beritaterkini #beritaviral #beritaterbaru #kabarterbaru #teddyminahasa
Ещё видео!