VP: Angga | Rep: Febrianto Ramadani
TRIBUNMADURA.COM, NGAWI - Tim Siber Satreskrim Polres Ngawi mengamankan 7 wanita menawan, lantaran terlibat dalam aktivitas endorse situs judi online. Semua pelaku diringkus pada Agustus 2023 berkat patroli petugas di dunia maya
Mereka berinisial TRO (19) warga Bringin, IDP (21) warga Bringin, AES (21) warga Bringin, RT (23) warga Padas, SAC (21) warga Sine, JSD (21) warga Kedunggalar, dan RDD warga Paron.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, para selebgram tersebut mendapatkan bayaran bervariasi antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta setiap bulan.
"Nominal yang diterima tergantung berapa banyak yang dipromosikan. Serta jumlah pengikut akun sosmed para tersangka," ujar AKBP Argowiyono, Senin (4/9/2023).
Dirinya menambahkan, modus para tersangka adalah menggaet para penjudi lainya, dengan mengiklankan situs judi online melalui akun media sosialnya.
"Barang bukti yang diamankan handphone berbagai merk, buku rekening, dan foto tangkapan layar konten yang memuat promosi situs judi online," terangnya.
"Pasal yang dikenakan pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tuntasnya.
#selebgramendorsejudionline #tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep
Ещё видео!