Jejakkasus.info | Mabes Polri - Polda Jatim - Polres Bojonegoro -, Miris menyaksikan konfisi warga Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro - Jatim. Senin 25 Maret 2019, pukul 15.00 Wib.
Tambang pasir Bengawan Solo Desa Mojosari, Diduga Melanggar UU No. 04 tahun 2019 tentang pertambagan mineral dan batu bara.
[ Ссылка ]
Diketahui NGO PMBDS dan Jejak Kasus, sejumlah penambang pasir gunakan alat berat mesin ponton melakukan kegiatan penyedotan pasir di Area Sungai Bengawan Solo Mojosari.
Ketika di konfirmasi salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan: Aibat pengambilan pasir di sungai bengawan solo jalan poros Desa mengalami rusak berat, mas. Jelasnya sambil meneruskan perjalanannya naik sepeda motor.
Sementara itu, Salah satu kuli yang menaikan pasir ke atas truk ketika di konfirmasi enggan menyebutkan namanya juga termasuk big bos penambang siapa.
Menurut Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS Menerangkan: Hal tersebut di anggap melanggar Undang-undang Nomor 04 tahun 2019 tentang pertambagan mineral dan batu bara.
Para pelaku dapat di jerat dengan pasal 158 " setiap orag yang melakukan usaha pembagunan tapa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasa 40 (3), pasa 48, pasal 67 (1), atau ayat 5 di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan Denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar rupiah). Bersambung.
Ещё видео!