AMBON,KOMPAS.TV-Barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang telah inkracht dalam perkara tindak pidana umum yang merupakan sitaan dari delapan puluh dua kasus dan melibatkan delapan puluh lima terpidana periode Januari hingga Juni 2022 dimusnahkan Kejaksaan Negeri Ambon Maluku 3 Oktober 2022.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu empat puluh paket, paket ganja lima puluh tujuh, tembakau gorila empat belas paket, alat hisap sabu, sepuluh unit telepon genggam, tiga pucuk senjata rakitan, parang dan samurai serta barang bukti sitaan lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diaduk ke dalam campuran semen, telpon genggam dihancurkan menggunakan martil semetara untuk parang, samurai, senjata api potong menggunakan mesin pemotong dan barang bukti lainya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ещё видео!