TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Pinjaman onlien (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara digrebek oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1/2022).
Diketahui, sebelumnya polisi mengamankan 98 karyawan dan seorang manajer dalam penggerebekan tersebut.
Terkait hal ini, penyidik dari Polda Metro Jaya sedang memburu penyuplai dana ke perusahaan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik masih mendalami keterangan dari manajer dan pegawai pinjol ilegal yang diamankan dalam penggerebekan.
Setelah itu, kepolisian bakal melakukan pengembangan untuk memastikan siapa sosok investor perusahaan pinjol ilegal tersebut
"Kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini," ujar Zulpan.
Zulpan sebelumnya mangatakan bahwa penyidik mengamankan satu orang manajer yang diketahui sebagai penanggung jawab kantor tersebut.
Selain itu, sebanyak 98 karyawan ikut digiring ke kantor polisi.
"Kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, manajer dan para karyawan tersebut dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Zulpan menjelaskan, kantor pinjol tersebut digerebek aparat karena beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari otoritas jasa keuangan (OJK).
"Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK," ujar Zulpan.
Terlebih, proses penagihan utang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dinilai meresahkan masyarakat.
Para pegawainya ditugaskan menagih utang dengan cara mengancam, hingga mengunggah data pribadi dan menyebarkan hal-hal yang merugikan martabat peminjam.
Sejumlah pegawai pun mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai izin operasional perusahaan tempatnya bekerja.
Beberapa dari mereka mengaku bekerja di kantor pinjol ilegal itu karena diajak oleh rekannya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya Buru Investor Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Ivany Atina Arbi
Ещё видео!