Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial B di Kabupaten Kulon Progo yang mengaku sebagai dukun dilaporkan ke kepolisian resor (polres) setempat lantaran telah mencabuli anak di bawah umur.
Adapun korban berinisial A (15), perempuan asal Magelang, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan kasus tersebut bermula ketika ibu korban, K berniat untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.
Dia dikenalkan oleh temannya kepada pelaku yang mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai macam penyakit.
Selanjutnya, korban menjalani pengobatan di rumah pelaku yang berlokasi di Sentolo, Kulon Progo.
Saat di rumah pelaku, korban diobati dengan cara dimandikan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dikatakan Jeffry, kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2021 lalu.
Aksi keji itu berlanjut di September 2021.
Korban yang sedang disekolahkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya.
Di rumah pelaku, korban disuruh untuk minum satu buah pil berwarna kuning hingga tidak sadarkan diri.
Keesokan harinya, setelah korban terbangun oleh pelaku diminta untuk mandi dan diantar kembali ke ponpes.
Di tengah perjalanan menuju ponpes, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun korban akhirnya menceritakan kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sentolo dan disampaikan kepada orangtua korban.
"Setelah itu pada Jumat (7/1/2022) S yang merupakan ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Berdalih Sembuhkan Guna-guna, Dukun Cabul di Kulon Progo Setubuhi Anak di Bawah Umur, [ Ссылка ].
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Ещё видео!