WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang komite kode etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri atau tidak dipecat dari Polri. Putusan itu diambil sidang komite etik yang terdiri dari Ketua Sidang yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.
Kemudian, anggota komisi sidang terdiri dari Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni; serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja dalam sidang di TNCC Polri, Rabu (22/2/2023).
Dikatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Eliezer bersifat etika, yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Eliezer wajib meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
#richardeliezer #eliezer #sidangkodeetik #bharadae #icad #sambo
Laporan : dimas
Editor Video : Dimas Aji
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
TikTok : @wartakotalive.com
Ещё видео!