TRIBUN-VIDEO.COM,BANDUNG- Kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat meminta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas banpol tersangka menghilangkan barang bukti.
Pasalnya, keduanya memasuki TKP perampasan nyawa Amalia dan Tuti di Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang pad 19 Agustus. Atau, sehari setelah penemuan mayat Amalia dan Tuti pada 18 Agustus 2021.
Di dalam TKP kasus Subang itu, petugas banpol menyuruh Danu membersihkan kamar mandi sekaligus menguras bak mandi.
Dengan memasuki TKP kasus Subang, Rohman Hidayat menduga barang bukti dan sidik jari pelaku perampasan nyawa Amalia dan Tuti jadi rusak bahkan hilang.
Menanggapi itu, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan balik menyindir pihak lain yang memasuki TKP kasus Subang pertama kali.
Di sisi lain, dia meminta polisi mengusut si banpol yang mengajak Danu memasuki TKP dengan menerobos garis polisi.
"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP. Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa," kata Achmad Taufan saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).
Seperti diketahui, pada 18 Agustus 2021, orang pertama yang menemukan kejanggalan di TKP yakni Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.
"Saat itu pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi pak RT," kata Achmad Taufan.
Yoris, anak dari Yosef, pada September sempat membocorkan penyelidikan polisi yang menyebut ada sidik jari Yosef, ayahnya di tkp kasus Subang.
Dia membela Danu sebagai kliennya saat dituduh menghilangkan barang bukti di kamar mandi tersebut.
"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti," katanya.
Dia menambahkan, selama di dalam rumah, si banpol meminta Danu untuk membersihkan bak mandi.
"Si banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana," kata dia.
Minta Danu dan Petugas Banpol jadi Tersangka
Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat minta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas banpol tersangka kasus menghilangkan barang bukti.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).
Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Subang pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah mauyat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kat Rohman Hidayat.
Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.
Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.
"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
#PembunuhanSubang #KasusSubang #TutidanAmalia
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Desakan Danu Jadi Tersangka Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang, Kuasa Hukum Singgung Yosef, [ Ссылка ].
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Ещё видео!