Polisi menetapkan 2 orang oknum organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pengeroyokan kepada pedagang buah di Jalan Joglo Raya, Kembangan Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Keduanya mengeroyok korban karena tak terima hanya diberi Rp10 ribu. Pelaku yang menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah.
Kini, polisi hanya menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Untuk delapan lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga hanya dikenakan wajib lapor.
Baca selengkapnya klik di sini:
Yuk Subscribe: [ Ссылка ]
Wa Channel: [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
#ormas #polresjakbar #pedagangbuah
Ещё видео!