Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan pemerintah mewajibkan pendidikan dasar gratis tanpa memandang sekolah tersebut negeri atau swasta.
Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).
Guntur mengingatkan menggratiskan pendidikan dasar seusai dengan konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia menyebut negara wajib menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor Video: Muhammad Ulung Dzikrillah
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Ещё видео!