TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan untuk UMKM pada tahun 2021 mendatang.
Sebelumnya program bantuan langsung tunai kepada pemilik usaha mikro kecil menengah (BLT UMKM) ini diluncurkan Senin (24/8/2020) lalu.
Dengan besaran BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta per orang.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Dilansir dari Kompas.com, untuk persyaratannya, pertama penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Kedua, pelaku usaha merupakan WNI.
Ketiga, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK),
Keempat, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Kelima, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten. (Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Ещё видео!